Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian angka kredit Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Penilai jabatan fungsional yang terdiri dari: a. Tim Penilai Pusat; b. Tim Penilai Direktorat Jenderal; c. Tim Penilai UPT; d. Tim Penilai Provinsi; dan e. Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda