Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Penilaian angka kredit Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Penilai jabatan fungsional yang terdiri dari:
a. Tim Penilai Pusat;
b. Tim Penilai Direktorat Jenderal;
c. Tim Penilai UPT;
d. Tim Penilai Provinsi; dan
e. Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
