Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin adanya persamaan persepsi, pola pikir, dan tindakan dalam melaksanakan tugas serta peningkatan kinerja Pengendali Ekosistem Hutan, Kementerian Kehutanan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan melaksanakan kegiatan pembinaan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh :
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan;
b. Direktur Jenderal yang membidangi pengendalian ekosistem hutan; dan
c. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
(3) Dalam hal pelaksanaan implementasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, Kementerian Kehutanan selaku Instansi Pembina Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan melaksanakan evaluasi secara berkala.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :
a. Evaluasi kinerja Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
b. Evaluasi kinerja pimpinan unit kerja dalam pembinaan karir Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
c. Evaluasi administrasi kepegawaian Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
d. Evaluasi Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.
Koreksi Anda
