Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendali Ekosistem Hutan yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi dapat mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penjenjangan sesuai dengan jenjang jabatannya. (2) Kenaikan jabatan dari jenjang Muda menjadi jenjang Madya wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penjenjangan. (3) Diklat penjenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Diklat penjenjangan Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Lanjutan diutamakan, bagi Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana dengan minimal angka kredit 80 (delapan puluh); b. Diklat penjenjangan Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia diutamakan bagi Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Lanjutan dengan minimal angka kredit 150 (seratus lima puluh); c. Diklat penjenjangan Pengendali Ekosistem Hutan Muda diutamakan bagi Pengendali Ekosistem Hutan Pertama dengan minimal angka kredit 150 (seratus lima puluh); d. Diklat penjenjangan Pengendali Ekosistem Hutan Madya diutamakan bagi Pengendali Ekosistem Hutan Muda dengan minimal angka kredit 300 (tiga ratus); (4) Diklat Penjenjangan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan cq. Unit kerja Eselon II yang menangani bidang pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id