Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Jumlah angka kredit minimal Pengendali Ekosistem Hutan dalam melaksanakan tugas pokok unsur utama yang digunakan untuk setiap kenaikan jabatan/pangkat adalah sebagai berikut: a. Bagi Pengendali Ekosistem Madya paling sedikit mengumpulkan angka kredit sebanyak 108 (seratus delapan) dari unsur Penyiapan pengendalian ekosistem hutan, Pelaksanaan pengendalian ekosistem hutan, Pengembangan pengendalian ekosistem hutan, dan Pemantauan dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan; b. Bagi Pengendali Ekosistem Muda paling sedikit mengumpulkan angka kredit sebanyak 48 (empat puluh delapan) dari unsur Penyiapan pengendalian ekosistem hutan, Pelaksanaan pengendalian ekosistem hutan, Pengembangan pengendalian ekosistem hutan, dan Pemantauan dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan; c. Bagi Pengendali Ekosistem Pertama paling sedikit mengumpulkan angka kredit sebanyak 12 (dua belas) dari unsur Penyiapan pengendalian ekosistem hutan, Pelaksanaan pengendalian ekosistem hutan, Pengembangan pengendalian ekosistem hutan, dan Pemantauan dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan; d. Bagi Pengendali Ekosistem Penyelia paling sedikit mengumpulkan angka kredit sebanyak 66 (enam puluh enam) dari unsur Penyiapan pengendalian ekosistem hutan, Pelaksanaan pengendalian ekosistem hutan, Pengembangan pengendalian ekosistem hutan, dan Pemantauan dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan; e. Bagi Pengendali Ekosistem Pelaksana Lanjutan paling sedikit mengumpulkan angka kredit sebanyak 30 (tiga puluh) dari unsur Penyiapan pengendalian ekosistem hutan, Pelaksanaan pengendalian ekosistem hutan, Pengembangan pengendalian ekosistem hutan, dan Pemantauan dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan; f. Bagi Pengendali Ekosistem Pelaksana paling sedikit mengumpulkan angka kredit sebanyak 8 (delapan) dari unsur Penyiapan pengendalian ekosistem hutan, Pelaksanaan pengendalian ekosistem hutan, Pengembangan pengendalian ekosistem hutan, dan Pemantauan dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan; g. Bagi Pengendali Ekosistem Pelaksana Pemula paling sedikit mengumpulkan angka kredit sebanyak 4 (empat) dari unsur Penyiapan pengendalian ekosistem hutan, Pelaksanaan pengendalian ekosistem hutan, Pengembangan pengendalian ekosistem hutan, dan Pemantauan dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id