Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pengendali Ekosistem Hutan untuk kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat, terdiri atas:
a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan sekolah; dan
b. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Koreksi Anda
