Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pengendali Ekosistem Hutan untuk kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat, terdiri atas: a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan sekolah; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Koreksi Anda