Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pengendali Ekosistem Hutan wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
(2) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada sasaran kerja pegawai yang mana dalam penyusunannya didasarkan pada rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan.
(3) Rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengacu pada rencana kerja unit kerja.
(4) Dalam hal sasaran kerja pegawai tidak didasarkan pada rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan, maka terlebih dahulu harus dilakukan revisi sasaran kerja pegawai.
Koreksi Anda
