Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tugas pokok Pengendali Ekosistem Hutan terbagi dalam unsur dan sub unsur kegiatan pengendalian ekosistem hutan yang dapat dinilai angka kreditnya.
(2) Rincian unsur dan sub unsur kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi Pejabat Pengendali Ekosistem Hutan:
a. Tingkat Terampil; dan
b. Tingkat Ahli.
(3) Daftar Terminologi Teknis unsur dan sub unsur kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
(4) Detail teknis pelaksanaan unsur dan sub unsur kegiatan pengendalian ekosistem hutan bagi Pengendali Ekosistem Hutan Tingkat Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
(5) Detail teknis pelaksanaan unsur dan sub unsur kegiatan pengendalian ekosistem hutan bagi Pengendali Ekosistem Hutan Tingkat Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
Koreksi Anda
