Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kerugian Negara selain diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan ini, juga dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum pidana apabila dalam kasus kerugian negara tersebut perbuatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan/atau pihak ketiga memenuhi unsur-unsur pidana.
Koreksi Anda
