Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Beban tanggung jawab renteng didasarkan pada besar kecilnya kesalahan/kelalaian masing-masing pegawai yang bersangkutan.
(2) Untuk menentukan besar kecilnya tanggung jawab masing-masing pegawai perlu dilakukan penelitian secara seksama dan obyektif berdasarkan data serta fakta yang sebenarnya antara lain :
a. Berita Acara Pemeriksaan.
b. Bukti-bukti pembayaran.
c. Pengakuan/pernyataan tertulis dari masing-masing pegawai yang bersangkutan pada saat pemeriksaan; dan
d. Petunjuk/informasi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
(3) Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, ditetapkan besarnya penggantian kerugian negara yang harus dibayar/dikembalikan oleh masing-masing pegawai yang bersangkutan dengan memperhatikan :
a. Bobot kesalahan berdasarkan nilai perolehan atas kerugian negara.
b. Bobot kesalahan berdasarkan tanggung jawab.
Koreksi Anda
