Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kasus kerugian negara yang dilakukan oleh beberapa orang Pegawai Negeri Bukan Bendahara dapat dikenakan TGKN berdasarkan tanggungjawab renteng. (2) Proses penyelesaian penuntutan ganti rugi dengan tanggung jawab renteng telebih dahulu diselesaikan secara damai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id