Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri menyerahkan pengurusan piutang kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk dilakukan pengurusan sesuai ketentuan di bidang pengurusan piutang negara, apabila: a. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah KPGKN TK 1 jatuh tempo/ telah terlampaui dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara tidak mengganti kerugian negara; dan/atau b. Terbukti bahwa Pegawai Negeri Bukan Bendahara melakukan perbuatan melawan hukum maupun lalai, namun apabila status Pegawai Negeri bukan bendahara telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS dan masih mempunyai kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima Surat Pemberhentian sebagai PNS, Pegawai Negeri bukan Bendahara tidak mengganti kerugian negara secara tunai.
Koreksi Anda