Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Kantor/Satuan Kerja harus menyampaikan KPGKN TK 1 kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dan meminta kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara/pengampu/ yang memperoleh hak/ahli waris untuk menandatangani tanda terima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id