Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kepala Kantor/Satuan Kerja harus menyampaikan KPGKN TK 1 kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dan meminta kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara/pengampu/ yang memperoleh hak/ahli waris untuk menandatangani tanda terima.
Koreksi Anda
