Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Pembebanan Ganti Kerugian Negara Tingkat 1 (KPGKN TK 1), apabila:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara tidak bersedia membuat/menandatangani SKTJM;
b. Jangka waktu untuk mengajukan keberatan telah terlampaui dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara tidak mengajukan keberatan;
c. Pegawai Negeri Bukan Bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak; dan/atau
d. Telah melampaui jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak ditandatangani SKTJM namun kerugian negara belum diganti sepenuhnya.
Koreksi Anda
