Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Bukan Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dapat mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Tuntutan kepada Menteri C.q. Sekretaris Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan Tuntutan yang tertera pada tanda terima dengan tembusan BPK-RI dan Eselon I yang bersangkutan. Format Surat Pemberitahuan Tuntutan, dengan Format sebagaimana tercantum dalam VII.
Koreksi Anda