Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan kepada Menteri oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja atau Inspektorat Jenderal paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Tanda terima dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara/ pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
Koreksi Anda
