Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara dibawah pengampuan/ berhalangan tetap/melarikan diri/meninggal dunia, maka Kepala Kantor/ Satuan Kerja atau Inspektorat Jenderal menyampaikan Surat Pemberitahuan Tuntutan kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dengan disertai tanda terima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id