Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan SKTJM, Pegawai Negeri Bukan Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, setelah mendapat persetujuan TPKN.
(2) Kepala Kantor/Satuan Kerja atas nama TPKN mengawasi pelaksanaan penjualan dan atau pencairan harta kekayaan dimaksud.
Koreksi Anda
