Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang tidak melaksanakan SKTJM, dilakukan proses penuntutan ganti kerugian negara oleh Menteri Cq Sekretaris Jenderal.
(2) Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja kepada Menteri melalui TPKN dan tembusan Eselon I terkait.
(3) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang tidak melaksanakan SKTJM adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja, maka penuntutan di ajukan oleh Inspektorat Jenderal berdasarkan usulan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
