Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembebanan Ganti Kerugian Negara (GKN) Tingkat Pertama dapat dikenakan pada Pegawai Negeri bukan Bendahara apabila: a. Penyelesaian kerugian negara dengan upaya damai/SKTJM tidak dapat dilaksanakan; b. Sudah dilaksanakan namun masih terdapat sisa kerugian negara; dan/atau c. SKTJM telah jatuh tempo, serta jaminan telah dieksekusi namun masih terdapat sisa kerugian negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id