Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kepala Kantor/Satuan Kerja menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara secara berkala berupa laporan bulanan dan laporan triwulan kepada Menteri melalui Eselon I yang terkait.
Koreksi Anda
