Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Kantor/Satuan Kerja menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara secara berkala berupa laporan bulanan dan laporan triwulan kepada Menteri melalui Eselon I yang terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id