Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib untuk melaksanakan penatausahaan berkas kasus kerugian negara yang ada pada satuan kerjanya secara tertib, teratur dan kronologis; (2) Kepala Kantor/Satuan Kerja tempat terjadinya kerugian negara wajib : a. Membuat ”Daftar Kerugian Negara”; b. Mencatat perkembangan tindaklanjut penyelesaian kerugian negara dalam Daftar sebagaimana dimaksud pada butir a, di atas dan melaporkan kepada TPKN dengan tembusan Eselon I dan Biro Keuangan; c. Mencatat dan melaporkan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan d. Menyimpan dan mengamankan semua berkas, dokumen/surat dan alat bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan kerugian negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id