Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib untuk melaksanakan penatausahaan berkas kasus kerugian negara yang ada pada satuan kerjanya secara tertib, teratur dan kronologis;
(2) Kepala Kantor/Satuan Kerja tempat terjadinya kerugian negara wajib :
a. Membuat ”Daftar Kerugian Negara”;
b. Mencatat perkembangan tindaklanjut penyelesaian kerugian negara dalam Daftar sebagaimana dimaksud pada butir a, di atas dan melaporkan kepada TPKN dengan tembusan Eselon I dan Biro Keuangan;
c. Mencatat dan melaporkan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
d. Menyimpan dan mengamankan semua berkas, dokumen/surat dan alat bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan kerugian negara.
Koreksi Anda
