Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Kantor/Satuan Kerja selain mengawasi, memantau dan melaporkan sebagaimana dalam Pasal 18, juga mengusulkan kepada Eselon I yang bersangkutan agar : a. Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif kepegawaian berdasarkan bobot kesalahan pelaku kerugian negara sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; b. Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang tidak melaksanakan SKTJM, Kepala Kantor/Satuan Kerja mengajukan usulan pengenaan Pembebanan Ganti Kerugian Negara Tingkat 1 kepada pelaku kerugian negara kepada Menteri melalui Eselon I yang bersangkutan. c. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak SKTJM tidak diperoleh dan/atau sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib melaporkan kepada TPKN dan Pejabat Eselon I untuk pengenaan Pembebanan Ganti Kerugian Negara Tingkat 1.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id