Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara telah mengganti kerugian negara, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mengeluarkan surat rekomendasi kepada TPKN agar kasus kerugian negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara;
(2) Pengeluaran daftar kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menyampaikan kepada BPK-RI dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan;
(3) Dalam hal kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara untuk mengganti kerugian negara dilakukan pihak lain, pelaksanaannya dilakukan sebagaimana yang dilakukan oleh pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
Koreksi Anda
