Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penyelesaian kerugian negara yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara melalui SKTJM sebagai berikut: a. Pengembalian kerugian negara dilakukan secara tunai paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani; b. Dalam rangka pelaksanaan SKTJM, Pegawai Negeri Bukan Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan setelah mendapat persetujuan dan dibawah pengawasan TPKN; c. Dari hasil penjualan dan atau pencairan harta kekayaan sebagaimana dimaksud huruf b selanjutnya di setorkan ke kas negara; d. Dalam hal pengawasan tidak dapat dilaksanakan oleh TPKN, TPKN dapat meminta Kepala Kantor/Satuan Kerja untuk dan atas nama TPKN mengawasi pelaksanaan penjualan dan atau pencairan harta kekayaan;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id