Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara menandatangani SKTJM, yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan yang nilainya minimal sama dengan jumlah kerugian negara kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja atas nama TPKN dalam bentuk dokumen asli berupa: a. Surat penyerahan jaminan, format Surat Penyerahan Jaminan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini. b. Bukti pemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama pegawai negeri bukan bendahara; dan c. Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari pegawai negeri bukan bendahara, Format Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini. (2) Kepala Kantor/Satuan kerja untuk dan atas nama TPKN menyimpan dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bertanggungjawab atas dokumen yang disimpannya. (3) SKTJM yang telah ditandatangani oleh pegawai negeri bukan bendahara tidak dapat ditarik kembali. (4) Dalam hal pegawai negeri bukan bendahara telah membuat SKTJM, maka tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri/keberatan.
Koreksi Anda