Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 angka 3 yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dan/atau atas nama Inspektorat Jenderal: a. Terbukti terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, TPKN mengeluarkan surat kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja untuk memproses penyelesaian ganti kerugian negara. b. Tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri memerintahkan TPKN untuk menghapus dan mengeluarkan kerugian negara dimaksud dari daftar kerugian negara Kementerian. (2) TPKN mengupayakan hal sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a melalui unit Eselon I/Satuan Kerja bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari Inspektorat Jenderal dan/atau atas nama Inspektorat Jenderal. (3) Proses kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor/Satuan Kerja memerintahkan agar Pegawai Negeri bukan Bendahara yang melakukan kerugian negara tersebut bersedia membuat/menyelesaikan dan menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). (4) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja, Inspektorat Jenderal memerintahkan agar Kepala Kantor/Satuan Kerja yang melakukan kerugian negara tersebut bersedia membuat/menyelesaikan dan menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
Koreksi Anda