Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bilamana terjadi Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pihak Ketiga, Kepala Kantor/Satuan Kerja mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kecuali butir 2, dan selanjutnya mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan musyawarah dengan Pihak Ketiga untuk menyelesaikan Kerugian Negara secara damai;
2. Hasil musyawarah sebagaimana angka 1 dituangkan dalam Surat Pernyataan Tertulis, dan wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama:
a. 24 (dua puluh empat) bulan untuk Tenaga Upah/Pensiunan Pegawai Negeri; atau
b. 40 (empat puluh) hari untuk Rekanan yang melaksanakan pekerjaan dari Kementerian.
3. Dalam hal Kerugian Negara di atas Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), maka Surat pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b, harus dilegalisir oleh Notaris dan biaya yang timbul ditanggung oleh pihak ketiga;
4. Bilamana dalam musyawarah sebagaimana dimaksud butir 1 tidak dapat dilaksanakan, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja mengusulkan kepada Menteri melalui Eselon I untuk pengenaan Pembebanan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak Ketiga;
5. Bilamana penyelesaian melalui pengenaan Pembebanan Ganti Kerugian Negara sebagaimana butir 2 tidak dapat dilaksanakan, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib melakukan penagihan dan peringatan secara tertulis (somasi) kepada pelaku kerugian negara sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing- masing 30 (tiga puluh) hari kerja;
6. Bilamana penyelesaian sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak dapat diselesaikan dan/atau mengalami kesulitan dalam penagihannya/ penanganannya, maka Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja untuk menyerahkan kepada Kepala KPKNL;
7. Penyerahan kasus Kerugian Negara bagi Tenaga Upah/Pensiunan Pegawai Negeri kepada KPKNL disertai dokumen:
a. Laporan Hasil Pemeriksaan/Penelitian;
b. Surat Pernyataan Tertulis;
c. Surat Somasi sebanyak 3 kali berturut-turut; dan/atau
d. Dokumen pendukung yang diperlukan.
8. Penyerahan kasus Kerugian Negara bagi Rekanan yang melaksanakan pekerjaan dari Kementerian, disertai dokumen sebagai berikut :
a. Laporan Hasil Penelitian/Pemeriksaan;
b. Surat Pernyataan Tertulis dan/atau Surat Pembebanan Ganti Kerugian Negara;
c. Surat Somasi sebanyak 3 kali berturut-turut;
d. Perjanjian/kontrak/surat perintah kerja /putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau dokumen lain yang membuktikan adanya piutang;
e. Bukti tagihan dan/atau dokumen lain yang dapat membuktikan besarnya piutang;
f. Dokumen yang terkait dengan barang jaminan dan pembebanannya;
g. Surat menyurat antara penyerah piutang dan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang yang berkaitan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam rangka penyelesaian hutang; dan
h. Daftar Nominatif yang memuat antara lain informasi indentitas penanggung hutang meliputi nama, alamat, sisa hutang dan tanggal terjadinya hutang.
Koreksi Anda
