Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penelitian dan Pemeriksaan Kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Kepala Kantor/Satuan Kerja mengambil langkah- langkah sebagai berikut : 1. Terhadap Kerugian Negara yang meliputi kekurangan uang, surat berharga, dan Barang Milik Negara (BMN), Kepala Kantor/Satuan Kerja melaporkan kepada pihak Kepolisian setempat pada saat diketahui adanya kejadian atau peristiwa dan meminta Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP); 2. Khusus untuk BMN, Kepala Kantor/Satuan Kerja meminta kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk MENETAPKAN besaran nilai kerugian negara; 3. Meminta kepada Inspektur Jenderal bagi Instansi Pusat atau Kepala Satuan Kerja atas nama Inspektur Jenderal bagi Satuan Kerja di daerah untuk melakukan pemeriksaan terjadinya kerugian negara; 4. Melakukan pemeriksaan dan penelitian secara obyektif dan akurat untuk mencari kebenaran terjadinya peristiwa yang mengakibatkan kerugian negara; 5. Menentukan dengan cara bagaimana dan sejak kapan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara itu dilakukan; 6. Menentukan kedudukan pelaku sebagai apa dan berapa besarnya nilai kerugian yang diderita oleh negara; 7. Membuat catatan harian/kertas kerja pemeriksaan yang didukung dengan dokumen/data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagai bahan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat data sebagai berikut : a. Peristiwa terjadinya kerugian negara; b. Nama/NIP, Pangkat dan Jabatan para pelaku/tersangka yang terlibat (khusus untuk Pegawai Negeri Bukan Bendahara); c. Unsur atau bobot kesalahan, kelalaian/kealpaan dari masing-masing pelaku yang terlibat (kemungkinan ada tanggungjawab renteng); d. Surat pengakuan para pelaku yang terlibat/ikut bertanggungjawab; e. Jumlah kerugian negara yang pasti; f. Keterangan lain yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyelesaikan kerugian negara. 8. Membuat dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pemberi tugas dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah selesai pemeriksaan dan tembusan disampaikan kepada : a. Badan Pemeriksa Keuangan RI; b. Menteri C.q. Sekretaris Jenderal; c. Inspektur Jenderal; d. Pejabat Eselon I yang terkait; e. Kepala Biro Keuangan; f. Kepala Biro Kepegawaian; dan g. Kepala Biro Umum, (untuk barang milik negara). Format Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. 9. Membuat/mengisi/menjawab Daftar Pertanyaan tentang kerugian negara. Format Daftar Pertanyaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Koreksi Anda