Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelesaikan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara dan Pihak Ketiga di lingkungan Kementerian Kehutanan, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri membentuk TPKN di lingkungan Kementerian.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggotanya terdiri dari unsur Eselon I lingkup Kementerian dan dibantu Sekretariat.
(3) TPKN bertugas membantu Menteri dalam proses penyelesaian kerugian negara.
Koreksi Anda
