Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi lingkup Departemen Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
