Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Pegawai Negeri yang berstatus bukan pegawai Kementerian yang melakukan kerugian negara sumber dana Kementerian, maka tatacara penyelesaian kerugian negara mengacu pada peraturan ini dan segala permasalahan wajib disampaikan pada instansi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 61 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id