Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Usul Penghapusan secara mutlak atas kerugian negara, dapat diajukan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak penetapan Penghapusan Secara Bersyarat dan disampaikan secara tertulis kepada Menteri c.q. Sekretaris Jenderal dengan dilampiri dokumen sekurang-kurangnya :
a. Daftar Nominatif Penanggung Hutang;
b. Surat Penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; dan
c. Surat Keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi kewajibannya.
Koreksi Anda
