Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Setelah Menteri
c.q.
Sekretaris
Jenderal menerima usulan Penghapusan Secara Bersyarat dari Kepala Kantor/Satuan Kerja, selanjutnya meneliti kelengkapan dokumen dimaksud untuk diproses lebih lanjut.
(2) Bilamana dokumen-dokumen yang disyaratkan telah lengkap, Menteri
c.q. Sekretaris Jenderal selanjutnya mengajukan kasus kerugian negara kepada BPK-RI untuk mendapatkan rekomendasi.
(3) Berdasarkan hasil rekomendasi dari BPK-RI, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mengusulkan penghapusan secara bersyarat kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
