Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam melimpahkan kasus kerugian negara yang macet kepada PUPN/KPKNL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut :
a. Laporan kerugian negara oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja;
b. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM);
c. Surat Pemberitahuan dari Menteri;
d. Surat Keputusan Pembebanan Ganti Kerugian Negara (SKPGKN) yang ditetapkan oleh Menteri;
e. Surat Keterangan Tingkat Banding;
f. Surat-surat Pemeriksaan; dan
g. Surat menyurat antara Penyerah Piutang dengan Penanggung Hutang yang berkaitan dengan usaha penagihan (surat peringatan I, II dan III).
Koreksi Anda
