Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penyerahan Kasus kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dilakukan untuk kasus kerugian negara dalam katagori :
a. Kadaluwarsa;
b. Pelaku telah meninggal dunia;
c. Pelaku melarikan diri;
d. Pelaku dibawah pengampuan (kuratil);
e. Pelaku tidak mampu dari segi ekonominya; dan/atau
f. Pelaku tidak diketahui alamatnya.
Koreksi Anda
