Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal penagihan dan peringatan secara tertulis (somasi) tersebut tidak dipatuhi oleh pelaku kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja menyerahkan kerugian negara yang mengalami kesulitan dalam penagihannya/penanganannya secara tertulis kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang melalui KPKNL setempat.
Koreksi Anda
