Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Apabila terdapat kasus kerugian negara yang mengalami kesulitan dalam penagihannya/penanganannya, Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib melakukan penagihan dan peringatan secara tertulis (somasi) kepada pelaku kerugian negara sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja.
Koreksi Anda
