Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 2. Penyelesaian Secara Damai adalah penyelesaian kerugian negara yang dilakukan penggantiannya oleh pegawai negeri bukan Bendahara, pihak ketiga yang menyelesaikan secara tunai sekaligus atau dengan jalan mengangsur dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari untuk Pihak ketiga dan 24 (dua puluh empat) bulan untuk Pegawai Negeri Bukan Bendahara. 3. Tuntutan Ganti Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TGKN adalah suatu proses yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau pihak ketiga telah melakukan perbuatan melanggar hukum atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas/kewajibannya baik secara langsung maupun tidak langsung. 4. Melalaikan Kewajiban (Wansprestasi) adalah apabila pihak yang berkewajiban melakukan sesuatu, dengan surat perintah atau dengan satu akte atau sejenisnya telah dinyatakan lalai, atau jika perikatannya sendiri MENETAPKAN bahwa pihak yang berkewajiban itu harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. 5. Persetujuan Penghapusan Kekurangan uang dari perhitungan Bendahara adalah suatu persetujuan yang diberikan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk menghapuskan uang yang dicuri, digelapkan, atau hilang di luar kesalahan/kelalaian Bendahara. 6. Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. Pihak Ketiga adalah pegawai yang berstatus tenaga upah/ pensiunan yang atas kedudukannya mempunyai ikatan dengan Kementerian dan/atau rekanan yang melaksanakan pekerjaan dari Kementerian. 8. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggungjawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud. 9. Pernyataan tertulis adalah Surat Pernyataan yang dibuat oleh Tenaga Upah, Pensiunan dan Rekanan secara sadar dengan itikad baik dalam kaitannya dengan penyelesaian kerugian negara melalui upaya damai, antara lain memuat pengakuan adanya kerugian negara yang menjadi tanggungjawab dan kesanggupan untuk mengganti kerugian negara itu, dengan menyebutkan jumlah uang, cara dan waktu pembayarannya serta disertai dengan jaminan yang kuat. 10. Kadaluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi terhadap pelaku kerugian negara dengan tidak mengurangi tanggungjawab Bendahara/Pegawai Negeri yang bersangkutan kepada negara menurut hukum perdata. 11. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 12. Surat Keputusan Pencatatan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang proses penuntutan kasus kerugian Negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan. 13. Ahli waris adalah seseorang yang menggantikan kedudukan pewaris terhadap warisan berkenaan dengan hak, kewajiban, dan tanggungjawab untuk sebagian atau seluruhnya. 14. Keputusan Pembebanan Ganti Rugi adalah penetapan oleh Menteri Kehutanan c.q. Sekretaris Jenderal terhadap jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan kepada negara oleh pegawai negeri bukan bendahara yang terbukti menimbulkan kerugian negara. 15. Penghapusan Secara Bersyarat adalah merupakan Penghapusan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. 16. Penghapusan Secara Mutlak adalah merupakan Penghapusan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/daerah yang menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. 17. Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002. 18. Banding adalah upaya mencari keadilan ke tingkat yang lebih tinggi setelah diterimanya Surat Keputusan Pembebanan Ganti Rugi. 19. Kementerian adalah Kementerian Kehutanan; 20. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN, adalah Tim yang menangani penyelesaian kerugian negara yang diangkat oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Kehutanan. 21. Menteri adalah Menteri Kehutanan. 22. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. 23. Pejabat Eselon I terkait adalah Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/ Kepala Badan lingkup Kementerian Kehutanan. 24. Biro Keuangan adalah Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan. 25. Biro Umum adalah Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan. 26. Kepala Kantor/Satuan Kerja adalah Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/ Direktur/Kepala Pusat/Kepala Biro dan Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id