Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang 6 (ENAM) KEBIJAKAN PRIORITAS BIDANG KEHUTANAN DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL KABINET INDONESIA BERSATU II
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P. 70/Menhut-II/2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang 8 (delapan) Kebijakan Kehutanan Dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet INDONESIA Bersatu II dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
