Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang 6 (ENAM) KEBIJAKAN PRIORITAS BIDANG KEHUTANAN DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL KABINET INDONESIA BERSATU II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
6 (enam) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet INDONESIA Bersatu II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi : 1. Pemantapan Kawasan Hutan. 2. Rehabilitasi Hutan dan Peningkatan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai (DAS). 3. Pengamanan Hutan dan Pengendalian Kebakaran Hutan. 4. Konservasi Keanekaragaman Hayati. 5. Revitalisasi Pemanfaatan Hutan dan Industri Kehutanan. 6. Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Hutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda