Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME DAN TATA CARA AUDIT KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan audit Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran dan Belanja Negara (APBN).
Koreksi Anda
