Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME DAN TATA CARA AUDIT KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan audit Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran dan Belanja Negara (APBN).
Koreksi Anda