Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME DAN TATA CARA AUDIT KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelaksanaan audit kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berfungsi sebagai alat untuk : a. mengidentifikasi permasalahan pemanfaatan dan penggunaan ruang kawasan hutan. b. melakukan pengelolaan kawasan hutan yang lebih baik. c. mempercepat tercapainya pemantapan kawasan hutan. (2) Hasil pelaksanaan audit kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi penutupan kawasan hutan serta dasar analisis tim terpadu dan atau tim yang dibentuk oleh Menteri untuk pengambilan keputusan di dalam penyelesaian konflik permasalahan pemanfaatan ruang kawasan hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id