Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME DAN TATA CARA AUDIT KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan audit kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : 1. Tahap I, Peta Penunjukan Kawasan Hutan (dan Perairan) yang telah disesuaikan berdasarkan Dasar Tematik Kehutanan (PDTK) ditumpang susun dengan peta hasil tata batas kawasan hutan, peta perubahan fungsi kawasan hutan, dan peta pelepasan kawasan hutan, sehingga diperoleh informasi kawasan hutan yang terbarukan (up to date). 2. Tahap II, dilakukan penilaian ulang (rescoring) kawasan hutan dengan menggunakan parameter fisik yaitu lereng lapangan, jenis tanah menurut kepekaannya terhadap erosi dan intensitas hujan, untuk memperoleh informasi kesesuaian peta kawasan hutan yang telah ada dengan kondisi fisiknya. 3. Tahap III, Peta Dasar Tematik Kehutanan di tumpang susun dengan peta penutupan lahan untuk memperoleh informasi kondisi penutupan lahan dalam kawasan hutan. 4. Tahap IV, Peta Dasar Tematik Kehutanan ditumpang susun dengan peta pola ruang rencana tata ruang wilayah untuk mengetahui informasi mengenai kesesuaian rencana tata ruang kawasan hutan yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah. 5. Tahap V, Peta Dasar Tematik Kehutanan ditumpang susun dengan peta izin pemanfaatan dan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk memperoleh informasi kawasan hutan yang terdapat hak pengelolaan. 6. Tahap VI, Peta Dasar Tematik Kehutanan ditumpang susun dengan peta kuasa pertambangan, peta hak guna usaha perkebunan, peta penempatan transmigrasi dan peta status tanah untuk memperoleh informasi tumpang tindih penggunaan kawasan hutan dengan sektor non kehutanan. 7. Tahap VII, hasil tumpang susun sebagaimana dimaksud pada tahap I, II, III, IV, V dan VI ditumpang susun secara keseluruhan untuk memperoleh informasi mengenai penutupan lahan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan dan kondisi fisik kawasan hutan, serta informasi mengenai kawasan hutan yang bebas maupun yang terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang kawasan hutan.
Koreksi Anda