Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME DAN TATA CARA AUDIT KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Peta yang digunakan dalam rangka audit kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibuat dengan skala 1 : 250.000 atau lebih besar dan diberi atribut yang mencirikan masing-masing tema.
Koreksi Anda
