Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME DAN TATA CARA AUDIT KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Data spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi :
a. Peta dasar, berupa peta kawasan hutan berbasis citra yang selanjutnya disebut Peta Dasar Tematik Kehutanan.
b. Peta-peta tema, berupa :
1) Peta penutupan lahan yang menggambarkan kondisi penutupan atau kenampakan di muka bumi yang ditafsir dari citra penginderaan jauh dengan menggunakan kaidah-kaidah penafsiran yang berlaku;
2) Peta Pola Ruang yang ada di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah;
3) Peta hasil tata batas kawasan hutan;
4) Peta Perubahan fungsi kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Menteri;
5) Peta Pelepasan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Menteri;
6) Peta izin pinjam pakai kawasan yang dikeluarkan oleh Menteri;
7) Peta izin pemanfaatan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Menteri;
8) Peta kuasa pertambangan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dalam hal pengusahaan tambang;
9) Peta penempatan transmigrasi yang dikeluarkan oleh instasi yang berwenang dalam hal penunjukan areal untuk alokasi transmigrasi;
10) Peta Hak Guna Usaha Perkebunan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional kepada pihak tertentu dalam hal usaha perkebunan; dan 11) Peta status tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai bukti terhadap kepemilikan tanah.
(2) Peta-peta tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah peta yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
