Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME DAN TATA CARA AUDIT KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi : a. Peta dasar, berupa peta kawasan hutan berbasis citra yang selanjutnya disebut Peta Dasar Tematik Kehutanan. b. Peta-peta tema, berupa : 1) Peta penutupan lahan yang menggambarkan kondisi penutupan atau kenampakan di muka bumi yang ditafsir dari citra penginderaan jauh dengan menggunakan kaidah-kaidah penafsiran yang berlaku; 2) Peta Pola Ruang yang ada di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah; 3) Peta hasil tata batas kawasan hutan; 4) Peta Perubahan fungsi kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Menteri; 5) Peta Pelepasan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Menteri; 6) Peta izin pinjam pakai kawasan yang dikeluarkan oleh Menteri; 7) Peta izin pemanfaatan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Menteri; 8) Peta kuasa pertambangan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dalam hal pengusahaan tambang; 9) Peta penempatan transmigrasi yang dikeluarkan oleh instasi yang berwenang dalam hal penunjukan areal untuk alokasi transmigrasi; 10) Peta Hak Guna Usaha Perkebunan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional kepada pihak tertentu dalam hal usaha perkebunan; dan 11) Peta status tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai bukti terhadap kepemilikan tanah. (2) Peta-peta tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah peta yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id