Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME DAN TATA CARA AUDIT KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan audit kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan :
a. melakukan updating kawasan hutan yang diaudit sesuai dengan proses atau status pengukuhannya;
b. penilaian ulang (rescoring) kawasan hutan; dan
c. analisis tumpang susun (overlay) data-data spasial.
(2) Dalam melakukan analisis tumpang susun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, seluruh data spasial harus menggunakan sistem koordinat geografis yang sama.
(3) Dalam pelaksanaan audit kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), selain data spasial juga diperlukan data numerik.
Koreksi Anda
