Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME DAN TATA CARA AUDIT KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. 2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam dengan lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 4. Audit kawasan hutan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan menyeluruh dan objektif terhadap kawasan hutan sebagai ruang darat dengan cara mengintegrasikan data dan informasi spasial terkini serta dokumen- dokumen pendukungnya untuk mengetahui realitas kondisi pemanfaatan ruang di dalam kawasan hutan. 5. Penutupan lahan (landcover) adalah segala bentuk kenampakan visual di atas permukaan bumi. 6. Penggunaan lahan (landuse) adalah segala bentuk kenampakan dan aktivitas pemanfaatan lahan di atas permukaan bumi. 7. Dinamika kawasan hutan adalah segala bentuk perubahan neraca kawasan hutan yang diakibatkan oleh proses pengukuhan kawasan hutan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan. 8. Perubahan fungsi kawasan hutan adalah perubahan dari sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam suatu kawasan hutan menjadi fungsi hutan yang lain yang ditetapkan oleh Menteri dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu. 9. Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu. 10. Rencana Tata Ruang Daerah adalah Rencana Tata Ruang Provinsi/Kabupaten/ Kota yang terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota. 11. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id