Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN TINGKAT PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKTP harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) RKTP yang telah disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda