Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN TINGKAT PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) RKTP disusun oleh instansi provinsi yang membidangi urusan kehutanan dan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.
(2) Biaya yang diperlukan untuk penyusunan RKTP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan/atau sumber dana lain yang tidak mengikat.
Koreksi Anda
