Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pedoman tentang prosedur pengeluaran benih dan/atau bibit ke luar wilayah Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) tercantum pada Lampiran 3 Peraturan ini.
(2) Pedoman tentang prosedur sertifikasi asal-usul benih atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 4 Peraturan ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang izin pengeluaran benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sertifikasi asal-usul benih atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
